Operasi pasar semen Disdag NTB di lapangan Tanjung. |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj. Putu Selly Andayani, menyatakan harga semen dalam kondisi langka pun tidak boleh naik. Hal tersrbut dikarenakan semen juga merupakan salah satu dari bahan pokok penting (bapokting), sesuai dengan undang-undang perdagangan.
Selly mengungkapkan hal tersebut pada awak media di sela-sela operasi pasar semen yang digelar Disdag NTB bekerjasama dengan Polda NTB, di lapangan Tioq Tata Tunaq, Tanjung, Selasa (15/10/2019).
"Harga semen tidak boleh naik, bahkan dalam kondisi langka sekali pun, hal itu sesuai yang dimuat dalam undang-undang nomor 7 tentang perdagangan," jelas Selly.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTB, Feri Jaya Satriansyah, dan Kepala Disdag NTB, Hj. Putu Selly Andayani, saat operasi pasar semen di lapangan Tanjung. |
Dalam operasi pasar semen tersebut pihak Dinas Perdagangan NTB, membawa sejumlah 1000 sak semen, kemudian ditambah lagi dengan 700 sak sehingga total semen yang dijual dalam operasi pasar tersebut berjumlah 1700 sak. Semen yang dijual terdiri dari berbagai merek di antaranya Tiga Roda, dan Bosowa.
Menurut Selly, khususnya semen Tiga Roda memang mengalami kelangkaan diakibatkan terjadinya kerusakan alat di pabrik semen Tiga Roda di Kalimantan. Namun, menurut Selly hal tersebut dapat di tutupi oleh merek yg lain, karena semen relatif sama. Harga jual yang di pasang pada operasi pasar tersebut tentunya lebih murah dari harga pasar pada umumnya, yaitu dengan kisaran harga Rp 58.000 hingga Rp 59.000.
"Kami bawa sebanyak 1000 sak, tapi ada tambahan 700 sak lagi, karena kurang. Sebagai bentuk kewajiban Pemprov NTB, kami juga sudah bersurat pada perusahaan pabrik semen, untuk menambah jatah semen untuk NTB karena masih dalam masa rehab rekon, kaki minta sekitar 107 ton lagi," ungkap Selly.
Sementara itu Kasubdit I Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, menegaskan pengawalan ketat dari Polda NTB terkait dengan kenaikan harga semen di sejumlah wilayah di NTB.
"Kami tetap mengawal terutama di tingkat pedagang lanjutan di bawah distributor, kami akan pantau titik rentan di mana terjadi kenaikan harga. Mengenai sanksi mungkin secara administratif akan dilakukan Disdag NTB, karena yang terkait dengab pidana adalah penimbunan bukan kenaikan harga," ungkap Feri.
Feri, mengatakan pasar murah ini diperuntukkan bagi masyarakat perorangan mau pun kelompok masyarakat (pokmas), dan tidak diperbolehkan menjual kembali atau untuk diperjualbelikan.
"Ini dijual kepada masyarakat perorangan dan pokmas juga boleh, tapi tidak untuk toko ataupun tidak untuk dijual kembali. Kita juga kasi jatah per orang bisa membeli berapa, tidak boleh lebih," kata Feri.
Ditambahkan Selly, operasi pasar untuk semen ini akan dilakukan mulai hari ini (Rabu, 16/10/2019) secara bertahap di berbagai kabupaten dan kota di NTB. Operasi pasar ini akan dilakukan hingga harga semen normal kembali. (sat)
0 Komentar