Breaking News

6/recent/ticker-posts

Cafe Tuak di Mambalan, Disinyalir Sebagai Lokasi Perdagangan Manusia dan Peredaran Narkoba | Suara Bumigora


Camat Gunungsari, Muh. Mudasir, saat penertiban cafe tuak. 
Lombok Barat, suarabumigora.com - Kembali ditertibkan pada Sabtu (26/10/2019) oleh pemda Lombok Barat, pihak kecamatan Gunungsari, Kepala Desa dari lima desa beserta masyarakat, Cafe tuak (miras tradisional) yang beroperasi di kawasan desa Mambalan dan Mekarsari, Gunungsari, disinyalir menjadi tempat perdagangan manusia (transaksi PSK) dan lokasi peredaran narkoba. 

Pasalnya pada sabtu lalu, barang bukti berupa puluhan botol miras, sound sistem, dan projektor yang digunakan untuk berkaraoke, serta tiga orang wanita yang diduga sebagai pekerja di cafe-cafe tersebut diamankan pihak Pol PP Lombok Barat. 

Pejabat Kepala Desa Mambalan, Tajuddin, membenarkan adanya dugaan tersebut, ia menjelaskan dari hasil inspeksi terakhir, disita barang bukti berupa puluhan botol miras, dari dua cafe yang ditertibkan. 

Pejabat Kepala Desa Mambalan, Tajuddin. 
"Menurut informasi yang kami terima, disinyalir di cafe-cafe tersebut ada indikasi perdagangan manusia dan peredaran narkoba," jelas Tajuddin. 

Ia menyatakan, di lingkup desa Mambalan sendiri, beroperasi sejumlah empat cafe, cafe DD, Uyeng, Gian, dan Rindang. Sementara jika dihitung bersama cafe-cafe yang ada di Mekarsari maka totalnya lebih dari 30 cafe tuak. 

"Di wilayah kita ada 4, jika dihitung dengan yang ada di Mekarsari jumlahnya lebih dari 30 cafe, yang besar maupun yang berskala kecil," jelasnya. 

Barang bukti yang disita saat penertiban. 
Diketahui, Kepala Desa dari lima desa terdampak efek negatif cafe, yaitu Mambalan, Kekeri, Mekarsari, Dopang, dan Penimbung, secara serentak bersurat kepada pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap cafe tersebut. 

Surat tersebut direspon baik oleh Camat Gunungsari, Muh. Mudasir, disampaikannya pihak kecamatan Gunungsari juga sudah melayangkan surat penertiban dan penutupan untuk aktivitas yang berbau maksiay tersebut. 

"Gunungsari ini dikenal dengan wilayah santri, jadi jangan sampai hal itu terkontaminasi dengan adanya cafe-cafe tersebut. Harapan kami pemda bisa langsung menutup," jelas Mudasir. 

Dukungan tertulis, dari seluruh Kepala Dusun, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat untuk penutupan cafe tuak. 
Ia juga menjelaskan, diberikan waktu dua minggu untuk cafe-cafe tersebut agar ditutup, jika tidak maka masyarakat akan bertindak sendiri. 

"Masyarkat mengultimatum, agar selama dua minggu ke depan cafe-cafe bisa ditutup, jika tidak masyarakat mengancam akan melakukan tindakan sendiri," tutupnya. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar