Jumaidi, Peneliti Fitra NTB |
“Kami menemukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
2018 terhadap pengelolaan dana desa yang
dilakukan di dua kabupaten di NTB yaitu di kabupaten Sumbawa dan kabupaten
Lombok Tengah,” ungkap Jumaidi, Peneliti
Fitra NTB pada media (24/7/2019).
Ia menjelaskan, Dari dua Kabupaten tersebut masing-masing
Kabupaten diambil sepuluh desa yang dijadikan sebagai lokus pemeriksaannya. BPK
Mencatat setidaknya ada sekitar Rp 3,7 M Realisasi belanja yang tidak didukung
oleh alat bukti, nilai itu ditemukan di semua desa di dua Kabupaten yang
dijadikan sebagai lokus pemeriksaan (20 Desa).
Selain itu ditemukan juga adanya kekurangan volume atas
pelaksanaan kegiatan di sepuluh desa di Lombok Tengah dengan nilai kerugian sebesar
Rp 280 Jt. Begitu juga di Kabupaten Sumbawa (8 desa) ditemukan adanya
pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 336 Jt.
“Ada modus lain juga ditemukan, misalnya di Desa Jaya Makmur
Kabupaten Sumbawa yang membeli kendaraan bermotor (motor dinas) atas nama
pribadi bendahara desanya senilai Rp 18 jt,” jelasnya.
Jika melihat nilainya memang kecil, tapi praktik ini tentu
akan sangat membahayakan, kami tekankan bahwa ini baru hanya sebagian kecil
desa yang dijadikan sampel pemeriksaan oleh BPK. Tentu ini harus dijadikan
sebagai warning bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap dana desa ini.
Perlu menjadi perhatian juga, hal ini diakibatkan oleh
kemampuan sumber daya perangkat desa yang belum memadai dalam pengelolaan dana
desa. Tapi yang paling parah adalah tatkala di beberapa desa dalam pengelolaan
dana desanya hanya beberapa orang saja yang tahu, diatur sepenuhnya hanya oleh
beberapa orang saja. Ini juga disebabkan oleh kontrol yang lepas dari
pemerintah daerah.
“Sehingga kami pikir penting untuk adanya sistim pengawasan
yang kuat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
korupsi,” tambah Jumaidi.
Para penegak hukum seperti
Kejaksaan dan kepolisian harus menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini
sebagai pintu masuk dalam penegakan hukum. Jumaidi menekankan bahwa pengawasan
dan pengendalian terhadap pengelolaan dana desa itu penting.
“Jangan sampai dana desa yang begitu besar ini hanya
memperkaya sebagian orang saja. Tapi kami tetap berharap semoga masyarakat desa
dapat menikmati besarnya dana yang masuk ke desa dan terciptanya kesejahteraan
bagi masyarakat desa,” tutupnya. (sat)
0 Komentar