Lombok Utara, suarabumigora.com – Bertempat di Aula
Paripurna DPRD, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menghadiri Rapat Paripurna
Pendapat Akhir Gabungan Fraksi serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2019 yang kini pada fase finalisasi (24/7/2019). Hadir Ketua
DPRD KLU Burhan M. Nur, Wakil Ketua Sudirsah Sudjanto, dan H. Djekat, hadir
pula Sekretaris Daerah KLU H. Suardi, beserta Kepala OPD dan tamu undangan
lainnya.
Sidang dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD KLU Sudirsah
Sudjanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa acara pokok hari ini adalah Rapat
Paripurna Pendapat Akhir Gabungan Fraksi serta Penandatangan Nota Kesepakatan
terhadap KUA PPAS APBD perubahan 2019.
Pendapat Akhir Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara
yang terfiri dari Fraksi Hanura, PKN, Demokrat, Golkar dan Merah Putih terhadap
KUAPPAS APBD Perubahan 2019, disampaikan oleh juru bicaranya Kardi, mengatakan
telah mencermati laporan badan anggaran terhadap hasil pembahasan bersama TAPD
yang menggambarkan terjadinya pergeseran, penambahan dan rasionalisasi termasuk
substansi pokok.
Ditambahkannya, Silpa 2018 yang menjadi penerimaan daerah
tahun 2019 sebesar Rp 81.315.688.303,93., sedangkan Pengurangan PAD sebesar Rp
26.322.595.431.00 yang bersumber dari pengurangan DAK Fisik Hibah Air Minum dan
bantuan Pemprov DKI Jakarta yang telah realisasi pada akhir 2018. Kenaikan
pendapatan sebesar Rp 1.930.104,000 yang bersumber dari bagi hasil pajak dan
setoran kerugian negara. Kenaikan belanja sebesar Rp 14.832.549.558,27 pembiayaan netto Rp
69.315.688.303,93 dengan komposisi Pendapatan Daerah Rp 1.103.991.897.437,67,
serta belanja daerah Rp 1.173.307.585741,94.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, saat menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS |
Selanjutnya dilangsungkan acara yang penandatanganan Nota
Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2019 yang menandakan bahwa KUA PPAS
APBD Perubahan menuju rampung.
Usai rapat paripurna, Najmul, kepada awak media menyampaikan
penandatanganan kesepakatan KUA PPS, artinya kesepakatan pokok yang berkaitan
dengan plafon anggaran. Ditambahkannya lagi, tidak menutup kemungkinan ada
pergeseran pada saat pembahasan APBD perubahan nanti, tetapi inilah bentuk
postur besarnya perubahan APBD 2019.
"Kita mengarahkan perubahan APBD maupun APBD murni
nanti mengutamakan rehabilitasi dan rekontruksi, sehingga ada pergeseran
anggaran. Kita mengutamakan percepatan pembangunan perumahan masyarakat,"
tandas Najmul. (sat)
0 Komentar