Jakarta, suarabumigora.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup persidangan sengketa Pilpres 2019 malam ini (27/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan putusan menolak gugatan dari pemohon (Paslon 02, Prabowo-Sandi).
Poto : Suara.com
Paslon 01 (Jokowi-Maruf) diprediksi tidak terhalang lagi untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.
Di sisi lain, saat ditemui awak media, Prabowo menanggapi tenang hasil putusan MK yang menolak seluruh gugatannya, "Kami menghormati putusan MK" ujar Prabowo. (sat)
0 Komentar