Potongan keterangan pers Komnas HAM terkait pemantauan terhadap petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit. |
Jakarta, Suara Bumigora - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam keterangan persnya Nomor : 005/Humas/KH/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019, mengenai Hasil pemantauan Komnas HAM terkait petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit, menyatakan adanya kelalaian Negara terhadap perlindungan kesehatan petugas penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Komnas HAM pada poin Nomor 2.a pada keterangan persnya, "Bahwa Komnas HAM RI menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan terhadap petugas pemilu 2019, sehingga ketika mereka bermasalah secara fisik, tidak mendapat prioritas penanganan....." jelas Komnas HAM.
Siaran Pers Komnas HAM Nomor : 005/Humas/KH/V/2019 |
Menurut keterangan pers tersebut, ada permasalahan pula dalam regulasi kepemiluan, "Komnas HAM RI melihat kelalaian, dengan menurunkan standar regulasi persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani" kutipan siaran pers pada poin 1.b.
Komnas HAM menilai, surat keterangan sehat yang diajukan anggota KPPS saat mendaftar, hanya surat keterngan sehat biasa dari puskesmas, sehingga tidak tercantum riwayat atau resiko kesehatan petugas, bahkan ada yang menggunakan keterngan sehat pribadi juga diterima. "Dampaknya tidak ada screening terhadap derajat kesehatan petugas dengan beban tugas yanh diembannya...." jelas Komnas HAM dalam poin yang sama pada keterangan pers tersebut.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar Negara Bertanggung jawab menangani petugas yang meninggal dunia dan yang sakit termasuk pemulihannya, sehingga tidak ada lagi korban jiwa yang jatuh, termasuk membebaskan segala biaya perawatan dan segera mencairkan santunan. (sat)
0 Komentar