|
Lombok Timur, Suara Bumigora - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan warga menangkap oknum Calon Legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil I Lombok Timur atas nama Muhammad Ali Akbar.
Muhammad Ali Akbar tertangkap tangan oleh PTPS saat sedang berkampanye di masa tenang dan membagikan amplop berisi sejumlah uang di kecamatan Selong, senin malam (15/4/2019).
"Oknum caleg, didapati sedang berkampanye di masa tenang, kemudian dilaporkan ke pengawas desa dan kecamatan, lalu bersama dibawa ke Bawaslu Kabupaten" Ungkap Retno Sirnopati, Ketua Panwaslu Lombok Timur.
Pelaku terancam dicoret dari kontestasi pemilu, ia didapat sedang membagikan amplop berisi uang dan stiker, saat ini oknum pelaku dan masyarakat yang menerima amplop sedang diklarifikasi.
Suhardi, Kadiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB menjelaskan, caleg tersebut dapat dijerat dengan Pasal 253 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling besar Rp 48 Juta. (sat)
0 Komentar