Perda tersebut yakni Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2018-2023, Raperda Tentang Pengelolaan Hutan, Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Keempat Raperda tersebut telah disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Provinsi NTB.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah menyampaikan terima kasih kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang telah menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD NTB atas komunikasi intensif dan kerja sama yang baik dalam komitmen membangun NTB," urai Dr.Zul sapaan akrabnya.
Dr. Zul juga menyampaikan terima kasih kepada masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya telah memberikan laporan dari Empat buah Reperda itu, yang telah bekerja dalam membahas, mencermati dan mengkajinya sehingga dapat berjalan selaras dengan komitmen membangun NTB.
“Semoga seluruh regulasi yang dibahas dalam sidang ini dapat berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah yang lebih maju. Mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.(Lil)
0 Komentar